Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya sebagai acuan bagi Tim Ahli Cagar Budaya dalam melaksanakan tugas profesional di bidang pelestarian cagar budaya. Peraturan ini mengatur standar kompetensi yang meliputi kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan va…