Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 mengatur Kurikulum Pendidikan Khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus maupun satuan pendidikan reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Peraturan ini menjelaskan tujuan pendidikan khusus, ruang lingkup kurikulum, bentuk kurikulum reguler dan kurikulum pendidikan khus…