Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ini mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi bagi penilik pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas tenaga kependidikan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pada pendidikan nonformal. Di dalamnya diatur kualifikasi akademik minimal, jenis kompetensi yang harus dimiliki, s…