Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan sistem pengendalian intern pemerintah. Peraturan ini menetapkan prinsip, kebijakan, kerangka kerja, struktur organisasi, serta proses manajemen risiko yang meliputi identifi…