Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 mengatur pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme pelaksanaan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, mendukung penyelen…