Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif, penetapan nilai guna arsip, serta rekomendasi akhir terhadap arsip berupa pemu…