Text
Permendikbud RI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 menetapkan pedoman penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Peraturan ini mengatur prinsip, ruang lingkup, tahapan penyusunan, komponen, indikator, target capaian, mekanisme evaluasi, serta peninjauan kembali standar pelayanan minimum sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Pedoman ini bertujuan menjamin mutu pelayanan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan BLU, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak tersedia versi lain