Text
Permendikbud RI Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagai pedoman bagi pejabat fungsional, tim penilai, pejabat pembina kepegawaian, dan instansi terkait. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, angka kredit, kedudukan, wilayah kerja, tugas pokok, beban kerja, mekanisme pengangkatan, perpindahan, kenaikan jabatan dan pangkat, penilaian kinerja, pemberhentian, pengangkatan kembali, serta pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Widyaprada. Regulasi ini bertujuan menjamin profesionalisme, standar kualitas jabatan, pengembangan karier, serta keseragaman pelaksanaan tugas Widyaprada dalam mendukung penjaminan mutu pendidikan.
Tidak tersedia versi lain