Text
Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, keanggotaan, dan pendanaan Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI). KNKI merupakan komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja melalui penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antarinstansi, perumusan kebijakan, pemberian rekomendasi, serta dukungan terhadap pengembangan sistem kualifikasi nasional. Regulasi ini bertujuan meningkatkan keterpaduan sistem pendidikan, pelatihan, dan dunia kerja guna mendukung pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.
Tidak tersedia versi lain