Text
Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta hubungan koordinasi LLDIKTI dengan kementerian dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada perguruan tinggi melalui pembinaan, fasilitasi, pengawasan, dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peraturan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 sebagai bagian dari penyesuaian organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tidak tersedia versi lain