Text
Permendikbud RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagai acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menghitung kebutuhan jumlah dan jenjang jabatan berdasarkan beban kerja. Peraturan ini mengatur indikator perhitungan formasi yang meliputi ruang lingkup bidang kebudayaan, jumlah dan jenis objek kebudayaan atau objek cagar budaya, serta luas wilayah kerja. Selain itu, diatur mekanisme pemberian rekomendasi oleh instansi pembina dalam penetapan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Regulasi ini bertujuan mewujudkan penataan sumber daya aparatur yang efektif, efisien, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemajuan kebudayaan. Peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Tidak tersedia versi lain