Text
Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus kompetensi ini memuat jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi, deskripsi kompetensi, dan indikator perilaku sebagai acuan dalam manajemen ASN berbasis sistem merit. Peraturan ini bertujuan mewujudkan keseragaman standar kompetensi jabatan, mendukung pengembangan karier, rekrutmen, promosi, mutasi, penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi pegawai sesuai kebutuhan organisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Tidak tersedia versi lain