Text
Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur persyaratan, tata cara, dan mekanisme pendirian, perubahan, serta pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, serta pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai persyaratan administratif, akademik, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, badan penyelenggara, akreditasi, serta mekanisme evaluasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, diatur pula prosedur perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan dan penutupan program studi, pencabutan izin penyelenggaraan, serta sanksi administratif. Regulasi ini bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, memberikan kepastian hukum dalam pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain