Text
Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Program Dokter Layanan Primer
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan Program Dokter Layanan Primer sebagai pendidikan lanjutan setelah program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan pendidikan dokter spesialis. Peraturan ini menetapkan persyaratan penyelenggara program, kurikulum, capaian pembelajaran, standar kompetensi lulusan, proses pendidikan, evaluasi, serta persyaratan peserta didik. Program Dokter Layanan Primer diselenggarakan oleh fakultas kedokteran yang memenuhi persyaratan akreditasi dan bertujuan menghasilkan dokter layanan primer yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan primer, kedokteran keluarga, kesehatan masyarakat, dan kepemimpinan pelayanan kesehatan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan Dokter Layanan Primer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain