Text
Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kelas jabatan sebagai hasil evaluasi jabatan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini mengatur klasifikasi kelas jabatan bagi jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan. Penetapan kelas jabatan bertujuan mendukung penerapan sistem merit, meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara, mewujudkan keadilan dalam pemberian tunjangan kinerja, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan organisasi.
Tidak tersedia versi lain