Text
Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini menyempurnakan pedoman pembentukan dan penataan organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan agar selaras dengan ketentuan mengenai klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Regulasi ini mengatur penyesuaian struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta pedoman pembentukan UPTD guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk mendukung tata kelola organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain