Text
Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 menetapkan pedoman perhitungan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagai acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja organisasi. Peraturan ini mengatur prinsip penyusunan formasi, tata cara penghitungan kebutuhan, persyaratan pengusulan formasi, serta mekanisme penetapan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Pedoman ini bertujuan mewujudkan penataan sumber daya manusia aparatur yang profesional, efektif, dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Peraturan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendikbud Nomor 27 Tahun 2020.
Tidak tersedia versi lain