Text
Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah. Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi SPI yang meliputi penyusunan program pengawasan, pengawasan terhadap kebijakan dan program, pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pendampingan dan reviu rencana kerja serta laporan keuangan, pemberian saran dan rekomendasi, penyusunan laporan hasil pengawasan, serta evaluasi hasil pengawasan. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, memperkuat akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak tersedia versi lain