Text
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan landasan hukum nasional dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Undang-undang ini mengatur strategi pemajuan kebudayaan melalui empat pilar utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek pemajuan kebudayaan. Regulasi ini menetapkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Selain itu, diatur pula penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Strategi Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, peran pemerintah pusat dan daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta sistem data kebudayaan terpadu. Undang-undang ini bertujuan memperkuat identitas bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, melestarikan warisan budaya, serta menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain