Text
Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 mengatur pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme pelaksanaan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui penggalangan bantuan dan sumbangan yang tidak bersifat pungutan, melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur persyaratan keanggotaan, masa jabatan, pelaporan, larangan bagi Komite Sekolah, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, gotong royong, dan demokrasi dalam penyelenggaraannya. Regulasi ini menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Tidak tersedia versi lain