Text
Permendikbud RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 menetapkan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagai acuan nasional dalam mengukur penguasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis. Standar tersebut ditetapkan melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diperuntukkan bagi penutur jati maupun penutur asing. Peraturan ini mengatur tujuan, sasaran, pemeringkatan hasil UKBI mulai dari peringkat Terbatas hingga Istimewa, penyelenggaraan layanan UKBI, pemanfaatan hasil uji untuk kepentingan pendidikan, profesi, dan kewarganegaraan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam pembinaan, pengembangan, dan pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain