Text
Permendikbud RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pereturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal, termasuk penambahan bentuk satuan pendidikan yang dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan daerah dan kondisi peserta didik. Pendidikan layanan khusus ditujukan untuk menjamin hak memperoleh pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial, serta peserta didik yang mengalami hambatan ekonomi. Penyelenggaraan layanan dilakukan melalui jalur formal, nonformal, dan informal dengan penyesuaian terhadap waktu, tempat, pendidik, sarana prasarana, serta sumber daya pembelajaran sehingga layanan pendidikan tetap dapat diberikan secara bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain