Text
Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 menetapkan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai acuan dalam menilai efektivitas, efisiensi, dan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur tujuan, prinsip, ruang lingkup, metode, tahapan, serta instrumen evaluasi organisasi yang meliputi analisis tugas dan fungsi, proses bisnis, beban kerja, struktur organisasi, serta kesesuaian organisasi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan publik. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penataan organisasi, penyempurnaan struktur kelembagaan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Peraturan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019 sebagai penyesuaian terhadap kebijakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah.
Tidak tersedia versi lain