Text
Permendikbud RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif, penetapan nilai guna arsip, serta rekomendasi akhir terhadap arsip berupa pemusnahan, penyerahan kepada lembaga kearsipan, atau penyimpanan permanen. Jadwal retensi disusun untuk menjamin tertib administrasi, efisiensi pengelolaan arsip, kepastian hukum, dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna berkelanjutan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 dan kemudian dicabut oleh Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 sebagai bagian dari penyempurnaan sistem penyelenggaraan kearsipan kementerian.
Tidak tersedia versi lain