Text
Permendikbud RI Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Pengobatan Refleksi, dan Teknisi Akuntansi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 menetapkan standar sarana dan prasarana bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan program keterampilan bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi. Peraturan ini mengatur kriteria minimum lahan, bangunan, ruang teori dan praktik, peralatan pembelajaran, media pembelajaran, sanitasi, keselamatan, serta fasilitas pendukung lainnya sesuai karakteristik masing-masing program kursus. Standar tersebut bertujuan menjamin tersedianya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memadai sehingga mampu menunjang proses pembelajaran, meningkatkan mutu penyelenggaraan kursus dan pelatihan, serta menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Standar Nasional Pendidikan di bidang sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan.
Tidak tersedia versi lain