Text
Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini bertujuan membantu peserta didik mengenali potensi diri, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi belajar, membangun interaksi positif dengan warga sekolah, serta mengembangkan perilaku yang berlandaskan nilai integritas, kedisiplinan, gotong royong, dan hidup bersih serta sehat. Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan secara edukatif, kreatif, menyenangkan, bebas dari perpeloncoan dan kekerasan, dengan tanggung jawab penuh berada pada guru dan kepala sekolah. Selain itu, diatur pula materi kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, pelibatan tenaga kependidikan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi peserta didik baru.
Tidak tersedia versi lain