Text
Permendikbud RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. Peraturan mengatur perubahan kewenangan pejabat yang menetapkan Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru PNS dan guru bukan PNS, mekanisme penetapan angka kredit, serta penyesuaian tata kelola administrasi jabatan fungsional guru. Regulasi ini bertujuan menjamin proses penetapan angka kredit berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku, sehingga mendukung pembinaan karier dan pengembangan profesional guru.
Tidak tersedia versi lain