Text
Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat dengan menyesuaikan perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalamnya diatur persyaratan guru yang berhak memperoleh kesetaraan, tata cara pengusulan, penilaian angka kredit berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik, serta penetapan jabatan dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini bertujuan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan pengalaman Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pembinaan profesi guru.
Tidak tersedia versi lain