Text
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi kursus dan pelatihan sebagai acuan dalam menentukan kelulusan peserta didik, menyusun kurikulum, serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal. Standar kompetensi lulusan disusun berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan mencakup aspek sikap, pengetahuan, serta keterampilan sesuai jenjang kualifikasi. Peraturan ini memuat standar kompetensi untuk berbagai bidang keterampilan, antara lain elektronika dasar, desain grafis, animasi, jaringan komputer, teknisi komputer, pastry dan bakery, fotografi, pekarya kesehatan, pengelasan, serta teknik kendaraan ringan. Penerapan standar ini bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak tersedia versi lain