Text
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (PNF) Sejenis sebagai upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan nonformal di tingkat kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai perubahan status dan fungsi SKB, penyelenggaraan program pendidikan nonformal, tugas kepala SKB, pengelolaan kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, serta mekanisme penetapan alih fungsi oleh pemerintah daerah. Melalui pengaturan ini, SKB tetap digunakan sebagai nomenklatur satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai program pendidikan masyarakat, seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, dan pelatihan keterampilan. Pedoman ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pendidikan nonformal yang efektif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain