Text
Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini menetapkan pejabat dan pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN maupun LHKASN, mekanisme penyampaian laporan, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan pelaporan. Tujuan peraturan ini adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, integritas aparatur, serta mendukung upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak tersedia versi lain