Text
Permendikbud RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2015 mengatur pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan integritas aparatur, serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Peraturan ini menjelaskan pengertian konflik kepentingan, ruang lingkup, bentuk dan sumber konflik kepentingan, pihak yang berpotensi mengalami konflik kepentingan, mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, serta pembinaan dan pengawasan. Regulasi ini menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai dalam menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehingga setiap keputusan dan tindakan bebas dari kepentingan pribadi, keluarga, maupun golongan.
Tidak tersedia versi lain