Text
Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Resiko di Lngkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan sistem pengendalian intern pemerintah. Peraturan ini menetapkan prinsip, kebijakan, kerangka kerja, struktur organisasi, serta proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, pemantauan, dan pelaporan risiko. Selain itu, diatur pula peran dan tanggung jawab pimpinan serta unit kerja dalam mengelola risiko strategis, operasional, keuangan, kepatuhan, dan kecurangan. Penerapan manajemen risiko bertujuan meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, mendukung pengelolaan keuangan dan aset negara secara akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak tersedia versi lain