Text
Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, aman, dan bebas dari paparan asap rokok. Peraturan ini berlaku bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain yang berada di lingkungan sekolah. Di dalamnya diatur kewajiban sekolah memasukkan larangan terkait rokok ke dalam tata tertib, menolak iklan, promosi, dan sponsor dari industri rokok, melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah, memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan penegakan ketentuan terhadap pelanggaran. Peraturan ini bertujuan mendukung terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat serta memberikan perlindungan bagi seluruh warga sekolah dari dampak buruk rokok.
Tidak tersedia versi lain