Text
Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang pendidikan. Uji kompetensi bertujuan memetakan kompetensi sebagai dasar penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja, serta pembinaan karier. Peraturan ini mengatur tujuan, sasaran, persyaratan peserta, mekanisme pelaksanaan secara daring maupun manual, aspek kompetensi yang diujikan sesuai jenis jabatan, serta prinsip pelaksanaan yang transparan, objektif, dan akuntabel. Regulasi ini menjadi pedoman dalam menjamin pelaksanaan uji kompetensi yang efektif guna meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
Tidak tersedia versi lain