Text
Permendikbud RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan
.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan sebagai bagian dari pendidikan nonformal untuk mengembangkan kompetensi keberaksaraan warga masyarakat setelah menyelesaikan pendidikan keaksaraan dasar. Program pendidikan keaksaraan lanjutan terdiri atas Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri dan Pendidikan Multikeaksaraan yang bertujuan meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berhitung, berkomunikasi, berpikir kritis, serta keterampilan berusaha dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan ini mengatur kurikulum, proses pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan yang bermutu, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain