Text
Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menumbuhkan karakter peserta didik melalui pembiasaan sikap dan perilaku positif yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tujuan, prinsip, pelaksana, bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Pelaksanaan PBP dilakukan sejak hari pertama masuk sekolah melalui kegiatan pembiasaan harian, interaksi yang positif antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, serta berbagai aktivitas yang mendukung terbentuknya budaya sekolah yang aman, nyaman, inspiratif, dan berkarakter. Peraturan ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila guna membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, berintegritas, mandiri, serta memiliki kepedulian sosial dan budaya
Tidak tersedia versi lain