Text
Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 menetapkan Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya sebagai acuan bagi Tim Ahli Cagar Budaya dalam melaksanakan tugas profesional di bidang pelestarian cagar budaya. Peraturan ini mengatur standar kompetensi yang meliputi kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, panduan penilaian, dan kompetensi kunci. Standar tersebut mencakup kemampuan melakukan riset, pengkajian, pengelolaan risiko, evaluasi kebijakan pelestarian, penyusunan pedoman, pemberian rekomendasi penetapan, pemeringkatan, pencatatan kembali, dan penghapusan cagar budaya. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menjamin profesionalisme dan mutu kinerja Tim Ahli Cagar Budaya dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain