Text
Permendikbud RI Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan evaluasi kurikulum sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Peraturan ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, pendekatan, strategi, model, tahapan, serta pelaksana evaluasi kurikulum. Evaluasi dilakukan terhadap pengembangan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, hasil kurikulum, dan dampak kurikulum melalui tahapan evaluasi reflektif, formatif, dan sumatif. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan implementasi dan penyempurnaan kurikulum guna meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan
Tidak tersedia versi lain