Text
Permendikbud RI Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai bentuk layanan pendidikan yang memberikan fleksibilitas kepada peserta didik sesuai bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajar. Peraturan ini memuat prinsip-prinsip penyelenggaraan SKS, persyaratan satuan pendidikan yang dapat menerapkan SKS, pengorganisasian pembelajaran, pengelolaan beban belajar, penentuan indeks prestasi, mekanisme penyelesaian masa studi, serta peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan SKS. Regulasi ini bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui sistem pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, berkeadilan, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik.
Tidak tersedia versi lain