Text
Permendikbud RI Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 mengatur Kurikulum Pendidikan Khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus maupun satuan pendidikan reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Peraturan ini menjelaskan tujuan pendidikan khusus, ruang lingkup kurikulum, bentuk kurikulum reguler dan kurikulum pendidikan khusus, program kebutuhan khusus, program pilihan kemandirian, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, serta penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. Kurikulum disusun untuk mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan peserta didik sehingga mereka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan sesuai dengan potensi serta kemampuan masing-masing. Peraturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan khusus dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Tidak tersedia versi lain