Text
Permendikbud RI Nomor 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2014 menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi bagi Pamong Belajar sebagai pendidik profesional pada pendidikan nonformal. Peraturan ini mengatur persyaratan kualifikasi akademik minimal, ketentuan sertifikat pendidik, pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, serta standar kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional. Standar tersebut menjadi pedoman dalam penugasan, penilaian kemampuan, dan pengembangan profesional Pamong Belajar agar mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, serta pengembangan model pendidikan nonformal secara efektif dan bermutu
Tidak tersedia versi lain