Text
Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peraturan ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang sistematis, objektif, berkelanjutan, serta berorientasi pada perkembangan peserta didik. Di dalamnya diatur tujuan, fungsi, asas, komponen layanan, bidang layanan, kualifikasi dan tugas konselor atau guru bimbingan dan konseling, mekanisme penyelenggaraan, evaluasi, pelaporan, serta pengawasan program bimbingan dan konseling. Peraturan ini bertujuan mendukung perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier peserta didik agar mampu berkembang secara optimal sesuai potensi, bakat, minat, dan kebutuhannya.
Tidak tersedia versi lain