Text
Permendikbud RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 ini mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi bagi penilik pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas tenaga kependidikan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pada pendidikan nonformal. Di dalamnya diatur kualifikasi akademik minimal, jenis kompetensi yang harus dimiliki, serta peran penilik dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pengaturan ini mendukung profesionalisme dan efektivitas pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Tidak tersedia versi lain