Text
Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 ini mengatur pedoman teknis penetapan tarif biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri badan hukum. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam penetapan biaya pendidikan yang transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan mahasiswa serta kebutuhan operasional perguruan tinggi. Di dalamnya diatur prinsip penetapan tarif, komponen biaya, mekanisme perhitungan, serta peran perguruan tinggi dalam menetapkan dan mengelola biaya pendidikan. Pengaturan ini mendukung tata kelola keuangan pendidikan tinggi yang efisien dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain