Text
Permendikbud RI Nomor 90 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 ini mengatur standar kualifikasi dan kompetensi bagi instruktur pada lembaga kursus dan pelatihan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu tenaga pendidik dalam pendidikan nonformal melalui penetapan kriteria kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang harus dimiliki instruktur. Di dalamnya diatur jenis kompetensi, mekanisme penilaian, serta peran lembaga dalam pembinaan instruktur. Pengaturan ini mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan nonformal dan daya saing lulusan kursus dan pelatihan.
Tidak tersedia versi lain