Text
Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 ini mengatur tentang pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar dalam pendirian lembaga PAUD agar memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional. Di dalamnya diatur mengenai syarat pendirian, prosedur perizinan, penyelenggaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap satuan PAUD. Pengaturan ini mendukung peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan berkelanjutan
Tidak tersedia versi lain