Text
Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pendidikan nonformal yang melibatkan modal asing. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal oleh pihak yang menggunakan investasi asing. Di dalamnya diatur persyaratan perizinan, mekanisme pengajuan dan persetujuan, bentuk penyelenggaraan, serta pengawasan terhadap kegiatan pendidikan nonformal yang melibatkan pihak asing. Pengaturan ini mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui keterlibatan investasi, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan standar pendidikan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain