Text
Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, serta kepribadian peserta didik melalui kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler. Di dalamnya diatur jenis kegiatan ekstrakurikuler, prinsip pelaksanaan, peran satuan pendidikan, serta pembinaan dan evaluasi kegiatan. Pengaturan ini mendukung pembentukan karakter, keterampilan sosial, dan pengembangan diri peserta didik secara menyeluruh.
Tidak tersedia versi lain