Text
Permendikbud RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pegembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan pedoman pengembangan sumber daya manusia (SDM) kebudayaan sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kapasitas pelaku kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mengatur prinsip, tujuan, strategi, program, serta mekanisme pengembangan SDM kebudayaan yang dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, penelitian, dan kegiatan pengembangan kompetensi lainnya. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, serta pemangku kepentingan terkait dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan SDM kebudayaan secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kebudayaan nasional.
Tidak tersedia versi lain